Peraturan Daerah Kabupaten Maros ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah kekayaan alam, seni budaya, dan tradisi masyarakat sebagai modal dasar pengembangan kepariwisataan, serta peran penting kepariwisataan dalam pengembangan ekonomi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Ketentuan substansial mencakup pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata. Pemasaran meliputi pemasaran bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional.
Peraturan ini juga mengatur Kawasan Strategis Pariwisata, usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, dan wisata tirta), kewajiban pemerintah daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pendaftaran usaha pariwisata, tata cara pendaftaran dan jenis bidang usaha kepariwisataan, bentuk usaha dan permodalan, kewajiban pengusaha kepariwisataan, pemutakhiran daftar usaha kepariwisataan, pembekuan sementara dan pembatalan, pembinaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.