Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 8/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 April 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya-Ikan Kecil
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah perlunya upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian daerah, terutama dalam perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan penguatan modal, penyediaan skim kredit dengan subsidi bunga, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan keluarganya, termasuk program pendidikan bagi anak-anak mereka dan pelatihan kewirausahaan.
  3. Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah daerah berkewajiban melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan fasilitas pelabuhan perikanan, fasilitasi pendirian Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), serta pemberdayaan perempuan dalam keluarga nelayan dan pembudidaya ikan.
  4. Pelaksanaan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, namun wajib menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan kecil dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan dan diberikan prioritas di kawasan konservasi perairan.
  5. Kemitraan: Pemerintah daerah memfasilitasi kemitraan antara nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak, termasuk pengolah atau pemasar ikan, koperasi perikanan, lembaga perbankan, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pembudidayaan ikan dan mewajibkan pengawasan perikanan oleh pemerintah daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ancaman pidana, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.