Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 12/2005 · Perda Kota Palembang No. 12 Tahun 2005 · Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku09 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Agustus 2005
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui peningkatan pengawasan dan pemantauan peredaran obat oleh apotek. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, maksud dan tujuan pembinaan apotek, perizinan, pengalihan tanggung jawab apotek, pencabutan izin apotek, retribusi, dan ketentuan pidana. Perubahan substansial meliputi: - **Definisi**: Pembaruan definisi istilah seperti Surat Izin Penyelenggaraan Apotek (SIPA) dan Farmasis Pengelola Apotek. - **Perizinan**: Setiap penyelenggara apotek wajib memiliki izin dari Walikota dan melakukan daftar ulang melalui Kepala Dinas Kesehatan. Persyaratan pengajuan SIPA meliputi SIPF, KTP, SITU, SIUP, rekomendasi dari BPC-ISFI, dan pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana apotek. - **Pengalihan Tanggung Jawab**: Ahli waris wajib melaporkan kematian Farmasis pengelola Apotek dalam 2x24 jam. Farmasis yang berhenti harus menunjuk Farmasis Pengganti Sementara maksimal 3 bulan. - **Pencabutan Izin**: Walikota dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan izin. Pelanggaran ringan meliputi administratif tidak tertib, penjualan obat keras di luar kewenangan, dan penyimpanan obat rusak. Pelanggaran berat meliputi rangkap jabatan, pengadaan obat tidak memenuhi syarat, dan kerjasama dengan pihak yang tidak berhak. - **Retribusi**: Penerbitan SIPA dan daftar ulang dikenakan retribusi sebesar Rp. 250.000,-. - **Ketentuan Pidana**: Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam pidana kurungan atau denda.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Penyelenggara Apotek yang sudah ada harus mengadakan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap SIPA yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir.

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.