Peraturan Daerah Kota Palembang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui peningkatan pengawasan dan pemantauan peredaran obat oleh apotek. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, maksud dan tujuan pembinaan apotek, perizinan, pengalihan tanggung jawab apotek, pencabutan izin apotek, retribusi, dan ketentuan pidana.
Perubahan substansial meliputi:
- **Definisi**: Pembaruan definisi istilah seperti Surat Izin Penyelenggaraan Apotek (SIPA) dan Farmasis Pengelola Apotek.
- **Perizinan**: Setiap penyelenggara apotek wajib memiliki izin dari Walikota dan melakukan daftar ulang melalui Kepala Dinas Kesehatan. Persyaratan pengajuan SIPA meliputi SIPF, KTP, SITU, SIUP, rekomendasi dari BPC-ISFI, dan pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana apotek.
- **Pengalihan Tanggung Jawab**: Ahli waris wajib melaporkan kematian Farmasis pengelola Apotek dalam 2x24 jam. Farmasis yang berhenti harus menunjuk Farmasis Pengganti Sementara maksimal 3 bulan.
- **Pencabutan Izin**: Walikota dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan izin. Pelanggaran ringan meliputi administratif tidak tertib, penjualan obat keras di luar kewenangan, dan penyimpanan obat rusak. Pelanggaran berat meliputi rangkap jabatan, pengadaan obat tidak memenuhi syarat, dan kerjasama dengan pihak yang tidak berhak.
- **Retribusi**: Penerbitan SIPA dan daftar ulang dikenakan retribusi sebesar Rp. 250.000,-.
- **Ketentuan Pidana**: Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam pidana kurungan atau denda.