Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 3/1975 · PP No. 3 Tahun 1975 · PP Nomor 3 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1975Tanggal Penetapan:20 Februari 1975
Aparatur Sipil NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1975
Tanggal Penetapan20 Februari 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2530) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan bantuan sosial kepada Pegawai Negeri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 dan membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan peraturan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri dan mengatur penyelesaian peralatan, perlengkapan, kekayaan, serta dana yang ada pada saat pembubaran. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut pembubaran ini, sementara penyelesaian kekayaan dan dana diatur oleh Menteri Penertiban Aparatur Negara dengan pertimbangan dari beberapa menteri terkait. Pegawai yang bekerja pada dana tersebut akan dikembalikan ke Departemen Sosial.

(-)

(-)