di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 8/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk, mengatur susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena adanya perubahan dalam organisasi perangkat daerah, khususnya dengan dibentuknya Dinas Koperasi, Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang menyebabkan urusan kependudukan tidak lagi menjadi bagian dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah juga menjadi dasar pertimbangan.
Kantor Catatan Sipil memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pendaftaran, pencatatan, dan penerbitan akta. Fungsi Kantor Catatan Sipil meliputi pembinaan umum teknis berdasarkan kebijakan Menteri Dalam Negeri, pendaftaran, pencatatan, dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak, serta penyelenggaraan penyuluhan.
Susunan organisasi Kantor Catatan Sipil terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Pencatatan, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan program keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perawatan rumah tangga, surat menyurat, dan kearsipan. Seksi Pelayanan Pencatatan bertugas melaksanakan pelayanan pencatatan penduduk warga negara Indonesia dan warga negara asing. Seksi Penyuluhan bertugas melaksanakan penyebarluasan informasi dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran warga dalam kepemilikan akta.