di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menjamin kedaulatan rakyat dan demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Mengingat biaya penyelenggaraan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka dibentuklah Dana Cadangan.
Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menyediakan dana yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: