Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2021Tanggal Penetapan:30 September 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 September 2021
Tanggal Penetapan30 September 2021
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menjamin kedaulatan rakyat dan demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Mengingat biaya penyelenggaraan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka dibentuklah Dana Cadangan.

Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menyediakan dana yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Dana Cadangan hanya dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
  2. Penganggaran Dana Cadangan dilakukan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Belanja Pembentukan Dana Cadangan.
  3. Jumlah Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), yang disisihkan dari APBD secara bertahap selama 3 (tiga) tahun.
  4. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  5. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah.
  6. Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 setelah dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  7. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.

(-)

(-)