Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur tata kelola perlindungan terhadap informasi strategis hasil perjanjian kerja sama bilateral di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi strategis yang dihasilkan dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Peraturan ini menetapkan kewajiban untuk melindungi informasi strategis dari akses pihak ketiga dan negara asing lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar satuan kerja di Kementerian Pertahanan, pengelolaan dokumen elektronik dan non-elektronik, serta pembentukan Tim Pelaksana Tata Kelola MPCI. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen/arsip, serta penyusutan dokumen sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pembinaan, pengembangan sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung tata kelola perlindungan informasi strategis.