Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Juga dikenal sebagai: UU 56/1958 · UU No. 56 Tahun 1958 · UU Nomor 56 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1958Tanggal Penetapan:24 Juli 1958
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1958
Tanggal Penetapan24 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas jumlah Jaksa Agung Muda di Mahkamah Agung Indonesia dari dua menjadi empat orang. Perubahan ini dilakukan karena jumlah Jaksa Agung Muda yang ada sebelumnya dianggap tidak mencukupi untuk menangani semua pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di Mahkamah Agung.

(-)

(-)