Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate

Juga dikenal sebagai: PP 45/1981 · PP No. 45 Tahun 1981 · PP Nomor 45 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1981Tanggal Penetapan:3 Desember 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Ternate
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1981
Tanggal Penetapan03 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965 Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate. 2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU.22/7/17 tentang Penghapusan Distrik-distrik dan Kewedanan-kewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Kota Ternate yang menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Kota Administratif Ternate bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara. Kota ini memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya. Wilayah Kota Administratif Ternate meliputi beberapa desa di Kecamatan Kota Ternate dan sebagian Kecamatan Pulau Ternate. Kota ini terbagi menjadi dua kecamatan: Kota Ternate Selatan dan Kota Ternate Utara. Struktur organisasi pemerintah kota akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Ternate yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Ternate. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Ternate sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Ternate. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.

(-)