Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu (UIN FAS Bengkulu) sebagai landasan pengelolaan universitas. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pembentukan statuta UIN FAS Bengkulu diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
- Identitas Universitas: Nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik UIN FAS Bengkulu.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan.
- Sistem Pengelolaan: Organisasi universitas (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun), perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, dan persatuan orang tua mahasiswa.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Penjaminan mutu pendidikan dan pengawasan akademik.
- Tata Kelola: Tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
- Kode Etik: Kode etik kampus bagi seluruh warga kampus.
- Bentuk dan Tata Cara Penetapan Keputusan: Pembentukan keputusan oleh Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat.
- Perencanaan: Penyusunan Rencana Strategis universitas.
- Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan universitas.
- Sarana dan Prasarana: Pengelolaan sarana dan prasarana universitas.
- Kerja Sama: Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik.