Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2016 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2016Tanggal Penetapan:21 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku21 Agustus 2016
Tanggal Penetapan21 Agustus 2016
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2005-2025; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2015 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Sekadau, yang berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra-SKPD) dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, kerangka pendanaan pembangunan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, rencana pendanaan, dan indikator kinerja daerah. Pelaksanaan RPJMD diarahkan oleh Bupati, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, dan dijabarkan oleh SKPD ke dalam Renstra-SKPD. BAPPEDA bertugas melakukan pemantauan, fasilitasi, mediasi, dan evaluasi terhadap capaian indikator kinerja RPJMD setiap tahun. RKPD tahun 2017-2021 disusun dengan mengacu pada RPJMD 2016-2021 dan menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017-2021.

(-)

(-)