di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2016 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Sekadau, yang berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra-SKPD) dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, kerangka pendanaan pembangunan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, rencana pendanaan, dan indikator kinerja daerah. Pelaksanaan RPJMD diarahkan oleh Bupati, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, dan dijabarkan oleh SKPD ke dalam Renstra-SKPD. BAPPEDA bertugas melakukan pemantauan, fasilitasi, mediasi, dan evaluasi terhadap capaian indikator kinerja RPJMD setiap tahun. RKPD tahun 2017-2021 disusun dengan mengacu pada RPJMD 2016-2021 dan menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017-2021.