Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2012Tanggal Penetapan:21 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 April 2012
Tanggal Penetapan21 April 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 62).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah melalui pendapatan asli daerah, menetapkan kondisi teknis kendaraan bermotor, menjaga keselamatan, serta menertibkan lalu lintas. Ketentuan substansial meliputi objek retribusi (mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang bersumbu 2 dan 3, serta kereta gandengan/tempelan), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian), dan penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan berat kendaraan, prinsip penetapan tarif untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pengujian, serta struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan JBB kendaraan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan oleh PPNS.

1. Setiap kendaraan bermotor yang telah memiliki tanda bukti lulus uji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya surat tanda lulus uji kendaraan yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.