Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 1/2017 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:7 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan07 Februari 2017
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.796.618.164.809,-. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.351.254.288.048, belanja daerah sebesar Rp. 2.438.943.288.048, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)