Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 2/2021 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku27 Agustus 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)