Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 2/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2012Tanggal Penetapan:25 Mei 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku29 Mei 2012
Tanggal Penetapan25 Mei 2012
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, guna mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Poso. Sekretariat Daerah, sebagai unsur staf, bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan berbagai perangkat daerah. Sekretariat DPRD, sebagai unsur pelayanan, bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan.

Sekretariat Daerah:

  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
  • Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahi Sub Bagian.
  • Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah.

Sekretariat DPRD:

  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Hukum, dan Bagian Keuangan.
  • Masing-masing Bagian membawahi beberapa Sub Bagian.

(-)

(-)