Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2018Tanggal Penetapan:7 Februari 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda No. 5 Tahun 2008
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku07 Februari 2018
Tanggal Penetapan07 Februari 2018
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Bengkulu. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 dianggap tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar sesuai dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

(-)

(-)