Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan untuk Triwulan I tahun 1969, sebagai kelanjutan dari APBN tahun 1968. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan landasan pembangunan dan melanjutkan kebijakan ekonomi yang telah ada. Anggaran ini terdiri dari Pendapatan dan Belanja Routine serta Pembangunan, dengan pendapatan routine diperkirakan sebesar Rp 45.380.900.100 dan pendapatan pembangunan sebesar Rp 9.500.000.000. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran, serta menghindari pencampuran sumber penerimaan. Anggaran ini juga memberikan perhatian khusus pada Provinsi Irian Barat dalam rangka persiapan Rencana Pembangunan Lima Tahun.