Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1968 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: UU 15/1968 · UU No. 15 Tahun 1968 · UU Nomor 15 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1969Tanggal Penetapan:16 Desember 1968
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1969
Tanggal Penetapan16 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 53).

Undang-undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan untuk Triwulan I tahun 1969, sebagai kelanjutan dari APBN tahun 1968. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan landasan pembangunan dan melanjutkan kebijakan ekonomi yang telah ada. Anggaran ini terdiri dari Pendapatan dan Belanja Routine serta Pembangunan, dengan pendapatan routine diperkirakan sebesar Rp 45.380.900.100 dan pendapatan pembangunan sebesar Rp 9.500.000.000. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran, serta menghindari pencampuran sumber penerimaan. Anggaran ini juga memberikan perhatian khusus pada Provinsi Irian Barat dalam rangka persiapan Rencana Pembangunan Lima Tahun.

1. Setelah masa Anggaran ini berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran. 2. Perhitungan Anggaran diajukan bersamaan dengan Perhitungan Anggaran tahun 1968. 3. Perhitungan Anggaran setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapatkan penilaian.

(-)