Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2014 · Keppres No. 12 Tahun 2014 · Keppres Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2014
Kewarganegaraan & KeimigrasianHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi dampak psikososial diskriminatif yang timbul dari penggunaan istilah "China" sebagai pengganti "Tionghoa/Tiongkok". Hal ini dianggap melanggar nilai dan prinsip hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk memulihkan hubungan baik dengan Tiongkok dan menggunakan sebutan yang tepat bagi negara tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 dan menetapkan bahwa dalam semua kegiatan pemerintahan, istilah "Tjina/China/Cina" harus diubah menjadi "Tionghoa", dan "Republik Rakyat China" menjadi "Republik Rakyat Tiongkok".

(-)

(-)