Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kenaikan Harga Eceran Dari Minyak Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1970 · Keppres No. 1 Tahun 1970 · Keppres Nomor 1 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 1970Tanggal Penetapan:5 Januari 1970
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKenaikan Harga Eceran Dari Minyak Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 1970
Tanggal Penetapan05 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1970 merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan harga eceran beberapa produk minyak bumi dan tarif harga per liter yang berlaku mulai 6 Januari 1970. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen politik dan ekonomi untuk menetapkan harga eceran secara nasional pada saat diterbitkan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan tertentu sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan teks dokumen, tidak disebutkan penggantian secara eksplisit terhadap peraturan terdahulu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Teks juga tidak memuat frasa atau ketentuan yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan lain. Keputusan ini menetapkan harga baru dan menugaskan pelaksanaannya kepada Menteri Pertambangan, tetapi tidak mencantumkan pasal yang mengubah peraturan tertentu sebelumnya.

  • Status Berlaku

    • Keputusan ini ditetapkan pada 5 Januari 1970 dan dinyatakan berlaku sejak penetapan tersebut, dengan ketentuan harga eceran berlaku terhitung mulai 6 Januari 1970.

    • Sesuai praktik hukum administrasi, Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dan tetap berlaku sampai dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru atau sampai ada ketentuan hukum yang menyatakan sebaliknya. Namun, dokumen ini sendiri tidak mencantumkan masa berlaku terbatas atau tanggal kedaluwarsa.

    • Dasar hukum yang disebutkan: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presidium Kabinet No. 40/EK/KEP/2/1967 disebut sebagai pertimbangan/ dasar pengeluaran keputusan ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama yang dinyatakan dalam konsiderans adalah untuk memperoleh pembiayaan yang memadai demi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional (termasuk pembangunan Irian Barat) dan persiapan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penyesuaian harga minyak bumi yang dianggap mungkin dinaikkan tanpa mengguncang kestabilan harga-harga umum.

    • Peraturan ini juga didasarkan pada pertimbangan dan saran Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional serta keputusan Presidium Kabinet yang relevan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: Penjual/penyalur eceran diwajibkan untuk menjual produk minyak bumi yang tercantum pada harga eceran yang ditetapkan (tercantum angka per liter untuk masing-masing jenis).

    • Kewajiban Pemerintah: Menteri Pertambangan ditugaskan untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan tertib, yang berarti pelaksanaan, pengawasan, dan kemungkinan pengaturan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab kementerian terkait.

    • Hak: Dokumen tidak secara eksplisit menyebutkan hak-hak pihak tertentu (mis. kompensasi bagi penjual), namun penetapan harga ini memberikan kewenangan kepada pemerintahan pusat untuk mengatur harga eceran bahan bakar demi kepentingan umum dan penerimaan negara.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Prinsip kepentingan umum dan kestabilan ekonomi (penyesuaian harga dianggap dapat dilakukan tanpa mempengaruhi kestabilan harga-harga).

    • Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan administratif (penetapan oleh Presiden dan pelaksanaan oleh Menteri terkait).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan harga ditetapkan secara konstan dalam teks keputusan dengan angka spesifik per liter untuk tiap jenis minyak bumi (ayat 1 a–i).

    • Pelaksanaan teknis dan penertiban pelaksanaan ditugaskan kepada Menteri Pertambangan (ayat 2).

    • Tidak terdapat uraian teknis rinci mengenai mekanisme pengawasan, sanksi atas ketidakpatuhan, mekanisme penyesuaian harga di masa mendatang, atau prosedur administratif bagi pihak-pihak yang terdampak; dokumen berisi ketentuan normatif ringkas saja.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Keputusan ini dinyatakan ditetapkan pada 5 Januari 1970 dan ketentuan harga eceran dinyatakan berlaku terhitung mulai 6 Januari 1970. Implementasi teknis ditugaskan kepada Menteri Pertambangan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Teks Keputusan tidak memuat ketentuan peralihan rinci bagi kontrak, stok, atau perjanjian yang telah ada sebelum tanggal berlakunya. Dengan demikian, secara implisit semua pelaku usaha eceran harus menyesuaikan praktik penjualan mereka sesuai harga yang ditetapkan mulai tanggal efektif tanpa adanya aturan transisi khusus yang diatur dalam keputusan ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak ada batas waktu penyesuaian bertahap yang diatur; penyesuaian harus dilakukan segera karena ketentuan harga efektif sejak 6 Januari 1970.

  • Grandfathering Clauses

    Keputusan ini tidak memuat ketentuan grandfathering atau pengecualian bagi kontrak/penjualan yang berjalan sebelum tanggal efektif. Semua pengaturan bersifat langsung dan umum tanpa klausul pengecualian yang tercantum.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi