Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 9/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan TP dan TGR atas kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, kelalaian, dan/atau kesalahan oleh pemegang kas, pemegang barang, bendaharawan, serta pegawai negeri bukan pemegang kas, pemegang barang, atau bendaharawan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. Majelis ini beranggotakan Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM. Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap kepala SKPD untuk segera melakukan tuntutan ganti kerugian daerah setelah mengetahui adanya kerugian di satuan kerjanya. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyelesaian TP dan TGR, termasuk upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan. Selain itu, diatur pula mengenai daluwarsa TP dan TGR, penghapusan, pembebasan, penyetoran, dan pelaporan.

(-)

1. Kepada Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara yang terbukti telah mengakibatkan kerugian daerah, selain harus mengganti kerugian daerah yang menjadi tenggungjawabnya, Bupati dapat mengenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan dan/atau dapat diselesaikan namun ada indikasi tindak pidana, maka Bupati menyerahkan penyelesaiannya kepada Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Putusan Pengadilan tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap Pelaku atau Penanggung jawab kerugian daerah.