Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Bantaeng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengikuti dinamika perkembangan zaman dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu ditinjau kembali.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan fasilitas pasar diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.