Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 03 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 03/2017 · Perda Kota Depok No. 03 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2017Tanggal Penetapan:16 Januari 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku16 Januari 2017
Tanggal Penetapan16 Januari 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 67)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mencabut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4828 Tahun 2016. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)