di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang telah menetapkan Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang meliputi:
Batas-batas kawasan ibukota adalah sebagai berikut:
Dengan ditetapkannya peraturan ini, dilakukan penyesuaian terhadap substansi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.