Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1965 tentang Penugasan COWAD-COWAL-COWARA Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1965 · Keppres No. 195 Tahun 1965 · Keppres Nomor 195 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan COWAD-COWAL-COWARA Ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No.193 tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan kemiliteran dan peranan Corps Wanita dalam Angkatan Bersendjata Republik Indonesia. Dalam rangka ini, beberapa perwira dari Corps Wanita Angkatan Bersendjata ditugaskan untuk melakukan kunjungan ke Republik Rakyat Tiongkok, Hongkong, dan Filipina. Kunjungan ini dipimpin oleh Major Cowad Muljati dan melibatkan enam perwira lainnya. Biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah, dan selama di luar negeri, mereka berhak atas uang harian dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung oleh perwakilan Indonesia. Selain itu, mereka juga dapat menerima tunjangan pakaian dan tambahan jika mengalami musim dingin. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah kunjungan, mereka diwajibkan memberikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)