Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:1 Januari 2007
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan01 Januari 2007
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001 dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama tarif sewa penggunaan Gedung Sasana Adipura Kencana. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan keadaan ekonomi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, seperti: - Penggunaan Gedung Sasana Adipura Kencana, Gedung Sasana Bhakti 45 Wonosobo, dan Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Wonosobo. - Penggunaan alat-alat berat. - Penggunaan tanah milik atau yang dikuasai Pemerintah, termasuk tarif untuk keramaian umum, warung, kios, tarub, rumah sementara, usaha pertanian, perusahaan, garasi, pemasangan papan reklame, serta penggunaan tanah pengairan dan jalan. - Penggunaan MCK. - Penggunaan timbangan ternak. - Laboratorium pemeriksaan susu. Perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Wonosobo.

(-)

(-)