Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001 dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama tarif sewa penggunaan Gedung Sasana Adipura Kencana. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan keadaan ekonomi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, seperti:
- Penggunaan Gedung Sasana Adipura Kencana, Gedung Sasana Bhakti 45 Wonosobo, dan Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Wonosobo.
- Penggunaan alat-alat berat.
- Penggunaan tanah milik atau yang dikuasai Pemerintah, termasuk tarif untuk keramaian umum, warung, kios, tarub, rumah sementara, usaha pertanian, perusahaan, garasi, pemasangan papan reklame, serta penggunaan tanah pengairan dan jalan.
- Penggunaan MCK.
- Penggunaan timbangan ternak.
- Laboratorium pemeriksaan susu.
Perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Wonosobo.