di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 1/2020 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, serta arus kas daerah selama tahun anggaran tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.