Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 1/2020 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:13 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan13 Agustus 2020
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, serta arus kas daerah selama tahun anggaran tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer, serta surplus/defisit anggaran.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menunjukkan perubahan saldo anggaran lebih awal hingga akhir tahun anggaran.
  3. Neraca: Menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
  4. Laporan Operasional: Menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, serta surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
  5. Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, dan aktivitas transitoris.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Menunjukkan perubahan ekuitas awal hingga akhir tahun anggaran.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Memberikan informasi tambahan baik kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)