di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 2/2021 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Penyelenggaraan bantuan hukum menjadi kewenangan Bupati, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bupati berwenang mengalokasikan anggaran, melakukan registrasi Pemberi Bantuan Hukum, menerima dan memeriksa pengajuan pencairan anggaran, serta menyelenggarakan bantuan hukum bagi penduduk yang berdomisili di daerah tersebut. Sekretaris Daerah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan dan pidana, baik litigasi maupun nonlitigasi. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan hingga masalah hukum selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat, dengan kemungkinan melibatkan paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dengan pendampingan advokat. Bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
Penyaluran dana bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan pencairan, persetujuan, dan pencairan anggaran. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan kepada Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pemberi Bantuan Hukum untuk meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum.