di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Palu 2/2025 · Perwali Kota Palu No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta mendukung kesejahteraan mereka.
Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan Calon PNS, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pegawai Non-ASN pada perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK. Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian dari instansi penugasan.
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Palu atau sumber pembiayaan lain yang sah.