Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2017 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha milik Daerah Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada:

  1. PT. Bank Jateng sebesar Rp10.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk meningkatkan rasio permodalan (CAR), peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif, dan peningkatan pelayanan perbankan.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp5.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan pipa transmisi distribusi di Desa Boloh Kecamatan Toroh, pengadaan Pompa Distribusi Unit Toroh, dan pemasangan listrik di Unit Pulokulon.
  3. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp200.000.000,00 yang dipergunakan untuk memperkuat permodalan dan peningkatan pelayanan.

(-)

(-)