Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 08/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 08 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Layanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan penetapan PPK-BLUD yang meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Diatur pula mengenai pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, serta pembentukan dewan pengawas bagi BLUD yang memenuhi syarat nilai omset atau aset minimal. Peraturan ini juga mengatur remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD, serta tarif layanan yang dapat dipungut dari masyarakat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan. Pendapatan BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, kerjasama, APBD, APBN, dan pendapatan lain yang sah, yang dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD. Biaya BLUD dialokasikan untuk program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan, dan kegiatan pendukung pelayanan. Perencanaan dan penganggaran BLUD dilakukan melalui penyusunan Renstra Bisnis BLUD dan RBA tahunan. Pelaksanaan anggaran meliputi DPA-BLUD, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, kerjasama, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang, surplus/defisit anggaran, penyelesaian kerugian, dan penatausahaan. Akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, BLUD yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)