Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 16/2015 · Permenkes No. 16 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:3 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan03 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi manajerial bagi jabatan fungsional epidemiolog kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, serta meningkatkan profesionalisme dan kompetensi epidemiolog kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh pemangku jabatan fungsional epidemiolog kesehatan. Standar ini digunakan dalam proses pengangkatan dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kompetensi yang diatur meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, serta mengelola sosial dan budaya.

(-)

(-)