Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2016Tanggal Penetapan:14 Juni 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku14 Juni 2016
Tanggal Penetapan14 Juni 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib regulasi dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Proses pembentukan produk hukum daerah meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Perda dapat memuat materi muatan tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan atau pelaksanaan Perda kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan atau denda, serta sanksi administratif.

(-)

(-)