Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menghormati dan memenuhi hak anak, memberikan dukungan sarana, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat, serta melaksanakan kebijakan nasional dalam perlindungan anak.
- Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak, melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.
- Kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah perkawinan usia anak, serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti.
- Hak-hak anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, hak atas identitas diri dan kewarganegaraan, hak beribadah, berpikir, dan berekspresi, hak mengetahui orang tua, hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak menyatakan dan didengar pendapatnya, hak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta hak diasuh oleh orang tua.
- Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi bidang agama, kesehatan, pendidikan, sosial, upaya pencegahan dan pengurangan risiko, penanganan anak sebagai korban dan pelaku, serta perlindungan khusus.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kelembagaan, koordinasi dan kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan anak.