Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 16/2021 · Peraturan PPATK No. 16 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2021Tanggal Penetapan:23 September 2021
Pencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaPelaporan Gratifikasi
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku27 September 2021
Tanggal Penetapan23 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1873).

Peraturan ini mengatur tentang pelaporan gratifikasi di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan PPATK yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan pelaporan gratifikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, serta pengecualian terhadap jenis gratifikasi tertentu yang tidak perlu dilaporkan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, memverifikasi, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi. UPG juga bertugas meneruskan laporan penerimaan gratifikasi ke KPK dan menyampaikan rekomendasi kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Kepala PPATK.

Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK wajib melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui UPG atau langsung ke KPK. Laporan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau ditolak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan gratifikasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik, serta format formulir pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.

1. Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan di UPG sebelum Peraturan PPATK ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.