Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Santri Tani Milenial, perubahan pada ketentuan mengenai pelaksana Program Gerakan Pembangunan SDM Pertanian, perubahan pada ketentuan mengenai aparatur dan nonaparatur, serta perubahan pada ketentuan mengenai Kelembagaan Petani. Secara rinci, Santri Tani Milenial didefinisikan sebagai santri yang memiliki minat di bidang pertanian, berusia 19 hingga 39 tahun, dan adaptif terhadap teknologi digital. Program Gerakan Pembangunan SDM Pertanian dilaksanakan oleh berbagai badan dan direktorat jenderal di Kementerian Pertanian serta Sekretariat Jenderal. Aparatur meliputi pejabat fungsional penyuluh pertanian dan pejabat fungsional lainnya, pejabat struktural, dan/atau pejabat pelaksana. Nonaparatur meliputi Petani, Petani Milenial, Santri Tani Milenial atau pemuda keagamaan lainnya, Petani Andalan, Pelaku Usaha, penyuluh swadaya, penyuluh swasta, tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian dan/atau SDM Pertanian lainnya. Kelembagaan Petani dapat berupa Kelompok Tani, Kelompok Tani Milenial/Andalan, Gabungan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani Milenial/Andalan, dan/atau kelembagaan lain yang bergerak di bidang pertanian.