Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2003Tanggal Penetapan:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku19 Juni 2003
Tanggal Penetapan12 Juni 2003
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak restoran dipungut atas pelayanan restoran, termasuk rumah makan, café, dan bar. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, dan wajib pajaknya adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat restoran berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 tahun takwim. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.