di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1968 tentang Penugasan Widjojo Nitisastro Memimpin Delegasi Indonesia Menghadiri Intergovermental Group Meeting For Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 145/1968 · Keppres No. 145 Tahun 1968 · Keppres Nomor 145 Tahun 1968
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengatur pengiriman Delegasi Indonesia dalam rangka menghadiri Intergovernmental Group Meeting for Indonesia di Rotterdam, Belanda, pada tanggal 22 hingga 24 April 1968. Delegasi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro dan terdiri dari beberapa anggota penting lainnya. Keputusan ini juga menetapkan dukungan penasehat dan staf dari berbagai instansi terkait, termasuk Duta Besar R.I. di Den Haag dan pejabat dari Bank Pembangunan Asia. Delegasi ini akan berangkat dari Jakarta ke Amsterdam dengan biaya negara dan berhak menerima tunjangan harian serta tunjangan representasi. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden Republik Indonesia.