Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 27/1995 · PP No. 27 Tahun 1995 · PP Nomor 27 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1995Tanggal Penetapan:23 Agustus 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1995
Tanggal Penetapan23 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang diperoleh dari pinjaman luar negeri untuk proyek PELITA IV dan kekayaan Negara pada PT. INDOSAT yang digunakan untuk proyek kerjasama dengan PT. TELEKOM (PERUMTEL) dan PT. INDOSAT selama tahun 1991 hingga 1993. Total nilai penambahan modal adalah Rp 165.162.737.808, yang terdiri dari beberapa komponen proyek. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(-)

(-)