Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 3/2021 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2021Tanggal Penetapan:18 Februari 2021
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku18 Februari 2021
Tanggal Penetapan18 Februari 2021
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pedoman dalam penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP), serta untuk mencegah dan menyelesaikan Kerugian Daerah.

Peraturan ini mengatur tahapan TP yang meliputi pembentukan tim penyelesaian TP oleh Wali Kota, yang dapat dibantu oleh tim ad hoc di tingkat Perangkat Daerah. Informasi mengenai Kerugian Daerah dapat bersumber dari hasil pengawasan, pemberitahuan atasan Bendahara, hasil pengawasan APIP, hasil pemeriksaan BPK, atau perhitungan ex officio. Atasan langsung Bendahara wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah kepada Wali Kota dan BPK.

Tim penyelesaian TP melakukan verifikasi terhadap informasi Kerugian Daerah dan melaporkannya kepada Wali Kota, yang kemudian disampaikan kepada BPK. BPK melakukan pemeriksaan, dan jika ditemukan Kerugian Daerah, Wali Kota melalui tim penyelesaian TP melakukan proses penyelesaian ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara. Bendahara dapat mengajukan keberatan terhadap proses ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa kewajiban membayar ganti rugi, pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota dan APIP, serta sanksi administratif berupa hukuman disiplin kepegawaian bagi Bendahara yang ditetapkan mengganti Kerugian Daerah dan atasan langsung Bendahara yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara. 2. Atasan langsung Bendahara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara.