1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (8), Pasal 23 ayat (9), Pasal 54 ayat (5), dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan oleh sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.
3. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 77 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).