Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kepelabuhanan di Kota Pangkalpinang ditetapkan dengan tujuan untuk menata penyelenggaraan pelabuhan, memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, serta mengembangkan sarana dan prasarana pelabuhan guna mencapai tingkat pelayanan yang optimal. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan yang memerlukan penataan dalam pengaturan kepelabuhanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Kota di wilayah laut sepertiga dari batas laut provinsi dan perairan pedalaman sesuai dengan tata ruang wilayah kota.
- Penggunaan kawasan pelabuhan untuk penyelenggaraan kepelabuhanan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.
- Penataan pelabuhan secara terpadu untuk mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan yang handal, efisien, dan berdaya saing global.
- Pembinaan kepelabuhan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, dan pengembangan pelabuhan.
- Penetapan lokasi pelabuhan oleh Walikota berdasarkan Tatanan Kepelabuhan dan koordinat geografis.
- Kewajiban penyelenggara pelabuhan untuk menyusun Rencana Induk Pelabuhan yang meliputi rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan.
- Penetapan batas-batas daerah lingkungan kerja daratan dan perairan pelabuhan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.
- Kewajiban penyelenggara pelabuhan untuk memasang tanda batas, papan pengumuman, menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran, dan memelihara kelestarian lingkungan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan.
- Persyaratan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, instalasi bawah air, dan saluran pemasukan/pembuangan air laut yang meliputi administrasi, penguasaan tanah dan perairan, penetapan lokasi, rencana induk pelabuhan, dan studi kelayakan.
- Fungsi Pemerintah Daerah dalam penilikan kegiatan lalu lintas kapal, pemenuhan persyaratan kelaik lautan kapal, pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan, pengamanan dan penertiban, serta penilikan terhadap pembangunan/pengembangan dan pengoperasian pelabuhan.
- Pelaksanaan kegiatan di pelabuhan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota, dan Penyelenggara Pelabuhan yang memberikan pelayanan jasa di pelabuhan sesuai dengan fungsinya.
- Pelayanan jasa kepelabuhan yang meliputi penyediaan kolam pelabuhan, dermaga, bongkar muat barang, gudang, angkutan di perairan pelabuhan, jasa kepil, marina/pariwisata, alat bongkar muat, tanah untuk bangunan, jaringan jalan, dan terminal peti kemas.
- Usaha kegiatan penunjang pelabuhan yang meliputi penyediaan perkantoran, kawasan industri, fasilitas perdagangan, depot peti kemas, pergudangan, angkutan umum, perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
- Kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan penyelenggara pelabuhan lainnya dan atau Pemerintah Kota dalam pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhan.
- Struktur, golongan, dan jenis tarif atas jasa kepelabuhan yang disusun dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan, kepentingan pemakai jasa, pengembalian biaya dan investasi, pertumbuhan dan pengembangan usaha, serta kelestarian lingkungan.
- Kewajiban pelabuhan untuk dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain dari kapal yang menyebabkan pencemaran.