Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Kartu Identitas Kepada Penduduk Musiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2004 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Kartu Identitas Kepada Penduduk Musiman
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 mengatur tentang pemberian Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) kepada penduduk yang datang dari luar Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan, atau transit, dan tidak bermaksud menjadi penduduk tetap Kota Pontianak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan manajemen informasi, ketertiban administrasi kependudukan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang musiman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap penduduk musiman untuk memiliki KIPEM yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Penduduk musiman wajib melaporkan diri kepada Kelurahan setempat melalui ketua RT/RW dalam waktu 2x24 jam sejak kedatangan. Kepala Kelurahan mengeluarkan Surat Pengantar/Surat Keterangan mengenai Identitas Penduduk Musiman dan melaporkan data pendaftaran kepada Camat, yang kemudian melaporkan kepada Dinas Kependudukan.

Untuk memperoleh KIPEM, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti melampirkan KTP atau Surat Jalan dari daerah asal, Surat Pengantar dari Kantor Lurah, pas foto berwarna, dan surat pernyataan penampung. KIPEM berfungsi sebagai bukti diri sementara untuk memperoleh pelayanan kependudukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki KIPEM dan melaporkan diri diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).