di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Tual
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 4/2012 · Perda Kota Tual No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Tual Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Tual ini membentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual sebagai unsur pendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Kantor ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan, menyusun anggaran, membina dan mengembangkan perpustakaan dan arsip daerah, serta melakukan pengawasan dan pelaporan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perpustakaan, Seksi Arsip Daerah, Seksi Pengembangan dan Pembinaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Jenjang jabatan, kepangkatan, dan kepegawaian diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya operasional kantor dibebankan pada anggaran daerah.