Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 11/2019 · SE Kepala LKPP No. 11 Tahun 2019 · SE Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPercepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mempercepat pengumuman dan pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Latar belakang kebijakan ini adalah rendahnya persentase pengumuman RUP yang telah dilakukan, dengan hanya 67% dari total anggaran belanja Pengadaan Barang/Jasa yang diumumkan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa diumumkan dan dilaksanakan tepat waktu, baik melalui Penyedia maupun Swakelola. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penyusunan dan pengumuman RUP yang tepat waktu untuk menghindari risiko seperti keterlambatan pelaksanaan, kegagalan pemilihan penyedia, dan potensi sanksi administratif.

(-)

1. Dapat terkena sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 82.