di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 19/1956 · UU No. 19 Tahun 1956 · UU Nomor 19 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini disusun untuk mengatasi ketiadaan peraturan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diperlukan karena Dewan-dewan yang ada akan bubar pada 17 Juli 1957, dan peraturan sebelumnya dianggap tidak demokratis dan tidak dapat dijalankan. Tujuan utama adalah untuk menyusun peraturan pemilihan yang lebih demokratis dan efisien.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur pemilihan anggota DPRD di tingkat propinsi, kabupaten, dan tingkat terendah. Pemilihan dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan telah tinggal di daerah tersebut selama minimal enam bulan. Panitia Pemilihan Daerah dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan, dengan susunan keanggotaan yang mencerminkan berbagai aliran politik. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pendaftaran pemilih dan pencalonan, serta persyaratan bagi calon anggota DPRD.