Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 1/2008 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2008 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2008Tanggal Penetapan:6 Maret 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPenggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku06 Maret 2008
Tanggal Penetapan06 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tentang penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Peraturan ini mengatur kewenangan BPK dalam menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK, yang meliputi pemeriksa dari lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, akuntan publik, dan tenaga ahli. Jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK.

Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan, mematuhi kode etik, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Mereka juga wajib menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada BPK. Sebagai haknya, mereka berhak memperoleh imbalan dan/atau penghargaan.

BPK berwenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan oleh akuntan publik dan menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk perencanaan pemeriksaan BPK, menentukan entitas yang akan diperiksa, dan menyusun laporan hasil pemeriksaan keuangan negara.

1. Instansi/entitas yang telah menunjuk Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum peraturan ini berlaku, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini berlaku wajib melakukan penyesuaian sesuai Peraturan BPK ini.

1. Pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.