di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 8/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan agar Masyarakat Hukum Adat dapat menikmati hak-hak mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Badan Penyelesaian Sengketa Adat.