Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 8/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2018Tanggal Penetapan:19 November 2018
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku19 November 2018
Tanggal Penetapan19 November 2018
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan agar Masyarakat Hukum Adat dapat menikmati hak-hak mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap lembaga adat dan hukum adat.
  2. Kedudukan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat dan bersifat asal-usul.
  3. Hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum adat dan peradilan adat.
  4. Tata cara pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan.
  5. Penyelesaian sengketa terkait hak Masyarakat Hukum Adat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Adat.
  6. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memastikan penghormatan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat, menyediakan dukungan, mencegah tindakan yang merugikan, serta mengembangkan program pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Badan Penyelesaian Sengketa Adat.

1. Masyarakat hukum adat dan Lembaga Adat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Keberadaan masyarakat hukum adat dan Lembaga Adat yang akan dibentuk harus menyesuaikan dengan Peraturan daewrah ini.

(-)