Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1991 Tahun 1991

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1991 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Serifikat Deposito, Dan Tabungan

Juga dikenal sebagai: KMK 1287/KMK.04/1991 · KMK No. 1287/KMK.04/1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1991Tanggal Penetapan:31 Desember 1991
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Serifikat Deposito, Dan Tabungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 1991
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1308/KMK.04/1989 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1309/KMK.04/1989 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1310/KMK.04/1989 Ketentuan Peralihan: Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1308/KMK.04/1989, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1309/KMK.04/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1310/KMK.04/1989 dinyatakan masih berlaku untuk bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dibayarkan atau terutang sampai dengan tanggal 14 Januari 1992.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan tabungan. Bank, Bank Indonesia, atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak. Tarif PPh yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada status Wajib Pajak: 15% final untuk Wajib Pajak Perseorangan dan organisasi tertentu, 15% untuk Wajib Pajak Badan (PPh Pasal 23), dan 20% atau sesuai tarif Tax Treaty untuk Wajib Pajak luar negeri (PPh Pasal 26). Beberapa jenis bunga dan diskonto SBI tidak dikenakan PPh, seperti bunga tabungan kecil, bunga yang diterima oleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, Bank dan LKBB, serta perseorangan atau badan yang bukan Subjek Pajak Penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan pada saat bunga dibayarkan atau terutang, atau pada saat diskonto diberikan. PPh yang telah dipotong harus disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank penerima setoran pajak selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya. Bank, Bank Indonesia, dan LKBB wajib melaporkan hasil pemotongan pajaknya selambat-lambatnya tanggal dua puluh bulan takwim berikutnya.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1308/KMK.04/1989, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1309/KMK.04/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1310/KMK.04/1989 dinyatakan masih berlaku untuk bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dibayarkan atau terutang sampai dengan tanggal 14 Januari 1992.

(-)