Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2020 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPariwisata Halal
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2025. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan, serta kemudahan bagi wisatawan dan pengelola dalam kegiatan kepariwisataan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah potensi pariwisata Kabupaten Bandung dan perlunya pengembangan Destinasi Pariwisata Halal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria Pariwisata Halal berdasarkan struktur Destinasi Pariwisata Halal, meliputi perwilayahan, Daya Tarik Wisata, fasilitas umum (toilet, tempat ibadah, tempat wudhu), fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, investasi, dan dukungan Pemerintah Daerah. Pembangunan Destinasi Pariwisata Halal dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan Daya Tarik Wisata, pembangunan aksesibilitas Pariwisata, dan pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas umum.

Pembangunan Industri Pariwisata Halal mencakup daya saing produk Pariwisata, kemitraan usaha Pariwisata, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya. Industri Pariwisata Halal terdiri atas penyediaan jasa makanan dan minuman halal, penyediaan akomodasi Halal, pelayanan perjalanan halal, transportasi, pengembangan daerah tujuan Wisata, fasilitasi rekreasi dan hiburan, atraksi Wisata dan budaya, jasa kepramuwisataan, produk cenderamata dan kerajinan, penukaran valuta asing, dan produk penerbitan kepariwisataan.

Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Halal meliputi penguatan organisasi Kepariwisataan, pembangunan sumber daya Manusia Pariwisata Halal, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Pemerintah Daerah membangun pemasaran Pariwisata Halal yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat mempunyai peran dan kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pariwisata Halal.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pariwisata Halal.

(-)

1. Pengelola yang melanggar ketentuan mengenai jaminan kehalalan makanan/minuman dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin usaha, dan/atau denda administratif. 2. Pengelola akomodasi yang melanggar ketentuan mengenai penyediaan fasilitas minimum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin usaha, dan/atau denda administratif. 3. Pengelola fasilitas rekreasi dan hiburan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif.