Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 122).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk menyediakan biaya guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemilihan tersebut. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan Daerah selain Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD selama tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan 2023 masing-masing sebesar Rp.15.000.000.000,-. Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Daerah. Dana ini dapat ditempatkan dalam deposito pada bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan hasil tetap dengan risiko rendah.

PPKD wajib membuat laporan setiap akhir tahun mengenai posisi dana cadangan kepada Bupati, yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)